Kamis, 05 Februari 2009

Kesenjangan Guru PNS dan Swasta

06 Februari 2009
GAGASAN, Suara Merdeka

Menanggapi tulisan Benni Setiawan (pemerhati pendidikan, penulis buku ”Manifesto Pendidikan di Indonesia” dan ”Agenda Pendidikan Nasional” SM tgl 20 Oktober 2008, dengan judul ”Guru Swasta Juga Manusia”, mudah-mudahan tulisan saya ini belum terlambat.

Para guru swasta tentu saja berterima kasih karena ada yang memperhatikan keberadaan serta penghasilan mereka. Guru swasta sering disebut sebagai guru Non-PNS atau Guru Tidak Tetap (GTT), serta guru honorer di sekolah swasta.

Benar apa yang ditulis Benni Setiawan bahwa dengan kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bidang pendidikan hingga 20 % seperti yang diamanatkan UUD 19454 Pasal 31 (ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional ) ternyata tidak membuat guru swasta / non-PNS sejahtera.

Bahkan sampai saat ini para guru swasta belum tersentuh oleh kebijakan apa pun yang berhubungan dengan guru ataupun pendidikan. Meski tugasnya sama dengan guru-guru lain dengan status apa pun. Apalagi dengan adanya rencana kenaikan gaji bagi PNS dan PNS guru, semakin dalamlah kesenjangan pendapatan mereka.

Banyak dari mereka yang kini gajinya masih di bawah UMR di daerahnya. Gaji mereka tergantung keadaan sekolah tempat mereka bertugas, ditambah dengan tunjangan fungsional dari pemerintah Rp 200.000 yang diterimakan 3 bulan sekali.

Meski banyak dari mereka yang sudah mengajar lebih dari 15 tahun dengan usia di atas 40 tahun. Jika ada seleksi CPNS secara umum, mereka ini jelas sudah tidak dapat ikut mendaftar karena sudah tidak memenuhi syarat usia / sudah terlalu tua.

Dengan gelar sarjana dari perguruan tinggi pencetak guru, yaitu IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau juga FKIP ( Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ), sesungguhnya melihat bahwa mereka saat memasuki kuliah mendatarkan memang ingin menjadi guru. Walaupun kenyataannya sekarang banyak guru berasal dari perguruan tinggi nonkependidikan yang kemudian mengambil AKTA IV untuk dapat menjadi guru dan banyak juga yang sudah berstatus PNS.

Yang sedikit menggembirakan, banyak dari guru swasta yang ikut sertifikasi guru karena telah memenuhi syarat. Hanya menurut berita terbaru, guru swasta yang sudah lulus sertifikasi (menjadi guru profesi ) sampai sekarang tunjangan profesinya belum turun karena harus menunggu penyesuaian gaji dengan guru PNS.

Yang lebih memprihatinkan lagi, ketika datang tahun ajaran baru dan akan menyekolahkan putra-putrinya ke jenjang yang lebih tinggi, banyak dari mereka yang harus memutar otak berkali-kali agar mendapat dana menyekolahkan buah hatinya. Bingung adalah kata yang paling tepat sebagai sahabat mereka.

Meskipun begitu, banyak juga warga masyarakat yang tidak mengerti status mereka, apakah guru PNS, guru bantu, guru honorer, atau guru swasta. Yang mereka tahu hanyalah pak guru atau bu guru saja. Jadi ketika diberitakan akan adanya kenaikan gaji bagi guru, maka banyak warga masyarakat yang mengira mereka (para guru swasta) juga termasuk di dalamnya.

Dra Susilowati
Jl Jaya Serayu No 46 Banyumas